You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Petugas Gabungan Tindak Tempat Usaha Pelanggar PSBB di Makasar
photo Nurito - Beritajakarta.id

Petugas Gabungan Tindak Tempat Usaha Pelanggar PSBB di Makasar

Sebanyak 60 petugas gabungan melakukan pengawasan PSBB di wilayah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (31/1) malam. Kegiatan ini dibarengi dengan penyemprotan disinfektan menggunakan tiga unit mobil pemadam kebakaran.

Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan pencegahan penyebaran COVID 19

Camat Makasar, Kamal  Alatas mengatakan, dalam giat ini petugas juga merazia tempat usaha yang masih buka di atas pukul 19.00. Petugas langsung menutup paksa semua tempat usaha yang nekad beroperasi. 

113 Personel Sudinhub Jakbar Awasi PSBB Saat Malam Tahun Baru

Bahkan petugas terpaksa bertindak tegas dengan menyita 10 tabung gas elpiji milik sejumlah warung Seafood dan Pecel Lele di Jl Raya Pondok Gede dan Jl Jengki.

"Kita lakukan operasi gabungan untuk pengawasan. Bagi yang melanggar langsung ditutup paksa," ucap Kamal.

Menurut Kamal,  pengawasan PSBB malam tahun baru ini melibatkan personel dari unsur kelurahan, kecamatan, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Satpol PP, TNI/Polri dan unsur terkait lainnya.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, jelas Kamal, tercatat ada lima tempat usaha dikenai sanksi tutup 1x24 jam karena melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

"Jika besok masih bandel lagi maka akan disegel dan ditutup total 3x24 jam, " tegasnya.

Selain itu, sebanyak 42 PKL diberikan imbauan untuk tutup karena sudah melewati jam operasional.

"Penindakan ini untuk memberikan efek jera dan pencegahan penyebaran COVID 19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1229 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1041 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye887 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye755 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye717 personAldi Geri Lumban Tobing